Sahabat Sehat, rokok batangan atau dikenal sebagai rokok ketengan banyak sekali ditemui di warung-warung eceran, namun hal ini justru memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Kabarnya, awal tahun 2023 pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang larangan penjualan rokok batangan. Kira-kira apa alasan dibalik larangan tersebut? Yuk, simak penjelasannya di sini!
Apa alasannya?
Pemerintah baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang berisi “Pelarangan penjualan rokok batangan.” Peraturan ini menegaskan bahwa pedagang dilarang menjual rokok secara batangan atau ketengan mulai tanggal 1 Januari 2023 kemarin.

Hal ini disebabkan karena banyak pembeli rokok batangan merupakan anak-anak di bawah umur sehingga cara ini dinilai mampu mengurangi prevalensi pembeli rokok remaja. Pasalnya, harga rokok batangan lebih murah karena dijual satuan sehingga lebih terjangkau bagi remaja.
Peraturan larangan merokok di bawah umur sudah pernah dibentuk sebelumnya dalam PP No. 19 tahun 2003, namun peraturan tersebut tidak menyebutkan secara jelas usia tertentu dalam transaksi jual beli rokok. Selanjutnya, muncul PP No. 109 tahun 2012 di mana terdapat aturan pelarangan penjualan rokok bagi orang di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil. Meskipun demikian, tindak lanjut dari aturan tersebut dinilai belum tegas tegas sampai saat ini.
Fakta anak merokok di bawah umur
Terjadi peningkatan perokok anak di bawah 18 tahun dari 7,12% tahun 2013, 8,8% tahun 2016, dan 9,1% tahun 2018. Padahal target nasional menurut Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan target jumlah perokok anak sebesar 5,4% di tahun 2019. Sementara RPJMN 2020-2024, jumlah perokok anak ditargetkan sebesar 8,7% di tahun 2024.
Fakta mirisnya, perilaku merokok menyebabkan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit disebabkan karena anggaran JKN lebih banyak digunakan untuk pelayanan dan penanganan penyakit akibat rokok. Padahal keluarga perokok memiliki kepatuhan membayar iuran JKN yang rendah. Kemudian muncullah beban ekonomi Indonesia sebesar USD 1,2 miliar/tahun akibat penyakit kronis yang ditimbulkan akibat merokok.
Aturan rokok internasional

World Health Organization (WHO) melakukan cara untuk mengurangi penggunaan rokok dan meminimalisir adanya perokok pasif dengan cara MPOWER atau dapat dijelaskan sebagai berikut: Monitor/mengawasi penggunaan rokok dan aturan pencegahannya dari pemerintah; Protect/melindungi masyarakat dari rokok (misalnya, aturan Kawasan Tanpa Rokok); Offer help/menawarkan bantuan kepada pecandu rokok untuk berhenti dari kondisi adiksi; Warn/memperingati bahaya merokok; Enforce/menegaskan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok; Raise/meningkatkan pajak rokok.
Nah Sahabat Sehat, larangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka perokok anak di bawah umur. Hal ini tentunya akan sesuai target jika diikuti dengan upaya lain sesuai dengan aturan WHO. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang-orang sekitar kamu, ya!
Editor & Proofreader: Zafira Raharjanti, STP